Senin, 18 Juni 2012

STHI


Sistem Hukum & Peradilan
 Sistem Hukum adalah Suatu rangkaian kesatuan peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut asasnya
Pengertian Hukum
Menurut Mudjiono, SH. Hukum adalah keseluruhan tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup berbangsa & bernegara baik tertulis maupun tidak bertujuan membentuk rasa tentram dan akan berakibat diberikannya sanksi yg tegas bagi yg melanggar.
S.M Amin SH hukum adalah kumpulan peraturan yg terdiri dr norma dan sanksi dgn tujuan untuk ketertiban dan keamanan.
Ciri & Unsur Hukum
  1. Ciri hukum
  1. Adanya perintah & larangan
  2. Bersifat tegas & memaksa
  1. Unsur Hukum
  1. Peraturan tingkah laku
  2. Dibuat oleh badan resmi
  3. Peraturan bersifat memaksa
  4. Sanksi tegas
Lembaga Peradilan di Indonesia
      Peradilan umum (Undang-undang No. 2 Tahun 1986)
            Memeriksa & Memutuskan Perkara Tingkat Pertama
      Pengadilan Agama (Undang-undang No. 7 Tahun 1989)
            Memeriksa & Memutuskan Perkara dlm hukum Islam (nikah talak & rujuk)
      Peradilan Militer (Undang-undang No. 5 Tahun 1950)
            Mengadili tindak pidana yg dilakukan oleh TNI & Polri
      Pengadilan Tata Usaha Negara (Undang-undang No. 5 Tahun 1985)
            Memeriksa & Memutuskan sengketa Tata Usaha Negara
Alat Perlengkapan Peradilan Nasional
ü  Hakim
ü  Jaksa
ü  Polisi
ATURAN MAIN DALAM PBL
      Kelas dibagi menjadi kelompok kecil masing masing 3 orang.
      Masing masing kelompok menyelesaikan masalah dengan berdiskusi.
      Hasil dilaporkan salah satu siswa dalam kelompok.
      Hasil dikumpulkan setelah berdiskusi,
Contoh Peristiwa Pelanggaran Hukum
      Oknum Polisi tertangkap tangan sedang mengedarkan Narkoba.
Contoh peristiwa pelanggaran hukum
      Seorang bapak tega membunuh anaknya hanya gara-gara tidurnya terganggu tangisannya
Contoh peristiwa pelanggaran hukum
      Oknum Pejabat Pemerintahan Menggelapkan dana sumbangan bencana alam di Padang Sumatra Barat sebesar 10 Trilyun di tahun 2009
Kesimpulan
      ukum perlu ditegakkan agar masyarakat aman & damai.
      Sanksi hukum bersifat tegas dan memaksa.
      Hukum harus ditegakkan demi keadilan.
      Setiap tindak pidana yg dilakukan ada peradilan hukum tersendiri yg menangani.
      Aparat hukum berperan penting demi tegaknya hukum
Manusia sebagai mahluk sosial
      Manusia sebagai zoon politicon, manusia selalu ingin bergaul dan berkumpul.
      Manuasia sebagai perorangan mempunyai kehidupan sendiri.
HUKUM ?
      IMMANUEL KANT keseluruhan syarat dr kehendak bebas dr orang yg dpt mebyesuikan diri dr kehendak bebas dr orang lain menurut peraturan yg berlaku.
      LEON DUGUIT, hukum aturan tingkah laku para anggota masyarakat, daya penggunaannya pd saat tertentu,dan diindahkan oleh masyarakat sbg jaminan bersama jika dilanggar akan menimbulkan reaksi bersama.
DEFINISI HUKUM
      SIMORANGKIR . SH , hukum adalah peraturan yg bersifat memaksa yg menentukan tingkah laku masyarakat pelnggaran terhadap aturan itu diberikan hukuman tertentu.
      MH. TIRTA ATMADJAJA, SH. Hukum adalah norma yg hrs diturut dlm tingkah laku tindakan dlm pergaulan jika melanggar akan membahayakan diri dg denda,kehilangan kemerdekaan,dsb.
CIRI HUKUM
      Adanya perintah atau larangan
      Perintah itu hrs dipatuhi masyarakat
      Barang siapa yg melanggar hukum akan dikenakan sanksi yg tegas.
      Sanksi itu berupa hukuman (penjara atau denda) shg disini jelas bahwa sifat hukum  mengatur dan memaksa
sumber hukum
Sumber hukum material,adalah sumber hukum yng terjadi dalam masyarakat.
      Sumber hukum formal, sumber hukum yg ditemukan dalam UU, kebiasaan,keputusan hakim, traktat, pendapat para sarjana hukum.
UNDANG UNDANG
      Suatu peraturan yg memiliki kekuatan hukum yg mengikat diadakan oleh penguasa negara (pengertian UU scr sempit)
      Luas, suatu perat dan ketetapan lainya yg mengikat umum dr RT sampai tingkat pusat
BERAKHIRNYA UU
      Jangka waktu berlakunya habis
      Keadaan yg diaturnya tidak ada lagi
      Telah dicabut oleh instansi pembuatnya
      Telah diadakan UU yang baru
YORISPRODENSI
      Setiap keputusan hakim terdahlu yang dijadikan dasar untuk mengadili atau memeriksa oleh hakim penggantidalam kasus yg sama
TRAKTAT
      Perjanjian antar negara yg mengatur hubungan hukum internasional.
      Prosedurnya, penetapan, persetujuan, ratifikasi, pelantikan
KEBIASAAN
      Peraturan hukum tdk tertulis yg hidup dan berkembang dalam masyarakat yg diakui kebenarannya, dilaksanakan perintahnya dan ditakuti sanksinya.
      Syarat kebiasaan
Ada perbuatan yg diikuti oleh sekelompok orang
Ada keyakinan hukum masyarakat
Ada kemauan dari masyarakat untuk taat
PENDAPAT PARA SARJANA
      Pendapat sarjanan yang ada relevansinya dengan kasusu hukum.
      Syarat, ada relevansinya, diakui kebenarannya, teruji dengan baik, tidak bertentangan dengan norma hukum, telah dibuktikan secara benar,
PENDAPAT HAKIM SENDIRI
      Pendapat hakim yg dibenarkan terutamaapabila memeriksa perkara yg belum ada undang2nya hal ini untuk mengtasi kekosongan hukum, krn pada dasarnya seorang hakim tidak boleh menolak memeriksa perkara hukum dengan alasan hukumnya tidak lengkap.
HUKUM KELUARAGA
1.Kekuasaan orang tua
2.Perwalian, adalah anak yatim piatu atau anak yg blm cukup umur dan tidak dlm kekuasaan orang tua yg memerlukan pemeliharaan dan bimbingan.
Perwalian dpt terjadi karena:
  1. Perkawinan orangtua putus.
  2. Kekuasaan orng rua dipecat atau dibebaskan oleh hakim.
PENGAMPUAN
      Suatu tindakan yg ditimbulkan krn kondisi tertentu, biasanya orang yg telah dewasa bs melakukan perbuatan hukum akan tetapi krn kondisi,
      1.Sakit ingatan
      2.Pemboros
      3.lemah daya
      4.tidak sanggup mengurus kepentingan sendiri.
PELAKSANAAN HUKUMAN
      Keputusan hakim yg mempunyai kekuatatan hukum mengikat hrs dilaksanakan dg segera atas perintah jaksa. Dengan alasan
      1. jika keputusan itu mengenai hukuman denda atau perampasan thdp brng t3 dr terhukum.
      2.atas perintah jaksa mengenai hukuman yg lain. (denda,penjara /kurungan)
UNSUR
      Serangkaian peraturan tertulis/tdk
      Peraturan itu mengenai suatu kejadian
      Adanya orang yg bekerja pada orang lain
      Adanya balas jasa yg berupa upah.
TUJUAN
      Adanya perlindungan hukum terhadap buruh
      Melindungi hak dan kewajiban pihak terkait (majikan dan buruh)
      Bentuk hukum
      Hukum tertulis/ dikondifikasikan
      Hukum tertulis tapi belum dikondifikasikan
      Hukum tdak tertulis (kebiasaan, adat)
      Memiliki sifat luwes dan bisa diterima masyarakat
HUKUM INDONESIA (1.Hukum Adat)
      Adlh tata hukum yg berlaku di indonsia yg bersumber dr adat istiadat yg bersumber pd kebiasaan atau hukum kebiasaan.
      Syarat hukumkebiasaan
1.Adat dlm kadan yg sama di indahkan,di yakini.
2.Ada unsur psikologis/ keyakinan bahwa ada kewajiban hukum.
HUKUM ANTARA
      Dikenal dengan hukum perselihan yaitu hukum yg digunakan untuk menyelesaikan perselihan atau mencegah terjadinya perselisihan.
      Macam hukum antar
1.Hukum antar golongan
2.Hukum agama
3.Hukum antar daerah
4.Hukum antar bagian
5.Hukumantar waktu
6.Hukum antar daerah.
HUKUM PERDATA
      Adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukumantara orang yg satudengan orang yg lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
      Pembagian Hukum Perdata
1.Buku I perihal orang
2.Buku II perihal benda
3.Buku III perihal perikatan
4.Buku IV pembuktian dan daluwarso
BUKU I                          
      Memuat tentang peraturan manusia sebagai subyek hukum.
      Peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak dan unutk bertindak sendiri dalam melaksanakan haknya.
BUKU II            
      Memuat antara lain
1.Perkawinan serta hubungannya dengan perkawinan.
2.Hubungan antara orangtua dan anak.
3.Perwalian
4.pengampuan
BUKU III
      Hukum kekayaan memuat tentang
1.Hak mutlak yaitu hak yg berlaku bagi setiap orang.
2.Hak perorangan yitu yg berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar