Sistem Hukum &
Peradilan
Sistem Hukum adalah
Suatu rangkaian kesatuan peraturan hukum yang disusun
secara tertib menurut asasnya
Pengertian Hukum
Menurut
Mudjiono, SH. Hukum adalah keseluruhan tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidup berbangsa & bernegara baik tertulis maupun tidak bertujuan membentuk
rasa tentram dan akan berakibat diberikannya sanksi yg tegas bagi yg melanggar.
S.M Amin SH hukum adalah kumpulan
peraturan yg terdiri dr norma dan sanksi
dgn tujuan untuk
ketertiban dan keamanan.
Ciri
& Unsur Hukum
- Ciri hukum
- Adanya perintah & larangan
- Bersifat tegas & memaksa
- Unsur Hukum
- Peraturan tingkah laku
- Dibuat oleh badan resmi
- Peraturan bersifat memaksa
- Sanksi tegas
Lembaga Peradilan di Indonesia
•
Peradilan umum
(Undang-undang No. 2 Tahun 1986)
Memeriksa & Memutuskan Perkara Tingkat Pertama
•
Pengadilan Agama
(Undang-undang No. 7 Tahun 1989)
Memeriksa & Memutuskan Perkara dlm hukum Islam (nikah
talak & rujuk)
•
Peradilan Militer
(Undang-undang No. 5 Tahun 1950)
Mengadili tindak pidana yg dilakukan oleh TNI & Polri
•
Pengadilan Tata
Usaha Negara (Undang-undang No. 5 Tahun 1985)
Memeriksa & Memutuskan sengketa Tata Usaha Negara
Alat Perlengkapan Peradilan
Nasional
ü Hakim
ü Jaksa
ü Polisi
ATURAN MAIN DALAM PBL
•
Kelas dibagi menjadi
kelompok kecil masing masing 3 orang.
•
Masing masing kelompok
menyelesaikan masalah dengan berdiskusi.
•
Hasil dilaporkan salah
satu siswa dalam kelompok.
•
Hasil dikumpulkan
setelah berdiskusi,
Contoh Peristiwa Pelanggaran
Hukum
•
Oknum Polisi
tertangkap tangan sedang mengedarkan Narkoba.
Contoh peristiwa pelanggaran hukum
•
Seorang bapak tega
membunuh anaknya hanya gara-gara tidurnya terganggu tangisannya
Contoh peristiwa pelanggaran hukum
•
Oknum Pejabat
Pemerintahan Menggelapkan dana sumbangan bencana alam di Padang Sumatra Barat
sebesar 10 Trilyun di tahun 2009
Kesimpulan
•
ukum perlu ditegakkan agar masyarakat aman & damai.
•
Sanksi hukum bersifat
tegas dan memaksa.
•
Hukum harus
ditegakkan demi keadilan.
•
Setiap tindak
pidana yg dilakukan ada peradilan hukum tersendiri yg menangani.
•
Aparat hukum
berperan penting demi tegaknya hukum
Manusia sebagai mahluk sosial
•
Manusia sebagai
zoon politicon, manusia selalu ingin bergaul dan berkumpul.
•
Manuasia sebagai
perorangan mempunyai kehidupan sendiri.
HUKUM ?
•
IMMANUEL KANT
keseluruhan syarat dr kehendak bebas dr orang yg dpt mebyesuikan diri dr
kehendak bebas dr orang lain menurut peraturan yg berlaku.
•
LEON DUGUIT, hukum
aturan tingkah laku para anggota masyarakat, daya penggunaannya pd saat
tertentu,dan diindahkan oleh masyarakat sbg jaminan bersama jika dilanggar akan
menimbulkan reaksi bersama.
DEFINISI HUKUM
•
SIMORANGKIR . SH ,
hukum adalah peraturan yg bersifat memaksa yg menentukan tingkah laku
masyarakat pelnggaran terhadap aturan itu diberikan hukuman tertentu.
•
MH. TIRTA ATMADJAJA,
SH. Hukum adalah norma yg hrs diturut dlm tingkah laku tindakan dlm pergaulan
jika melanggar akan membahayakan diri dg denda,kehilangan kemerdekaan,dsb.
CIRI HUKUM
•
Adanya perintah
atau larangan
•
Perintah itu hrs
dipatuhi masyarakat
•
Barang siapa yg melanggar
hukum akan dikenakan sanksi yg tegas.
•
Sanksi itu berupa
hukuman (penjara atau denda) shg disini jelas bahwa sifat hukum mengatur dan memaksa
sumber hukum
Sumber hukum material,adalah sumber
hukum yng terjadi dalam masyarakat.
•
Sumber hukum formal,
sumber hukum yg ditemukan dalam UU, kebiasaan,keputusan hakim, traktat,
pendapat para sarjana hukum.
UNDANG UNDANG
•
Suatu peraturan yg
memiliki kekuatan hukum yg mengikat diadakan oleh penguasa negara (pengertian UU scr sempit)
•
Luas, suatu perat
dan ketetapan lainya yg mengikat umum dr RT sampai tingkat pusat
BERAKHIRNYA UU
•
Jangka waktu
berlakunya habis
•
Keadaan yg
diaturnya tidak ada lagi
•
Telah dicabut oleh
instansi pembuatnya
•
Telah diadakan UU
yang baru
YORISPRODENSI
•
Setiap keputusan
hakim terdahlu yang dijadikan dasar untuk mengadili atau memeriksa oleh hakim
penggantidalam kasus yg sama
TRAKTAT
•
Perjanjian antar
negara yg mengatur hubungan hukum internasional.
•
Prosedurnya,
penetapan, persetujuan, ratifikasi, pelantikan
KEBIASAAN
•
Peraturan hukum tdk
tertulis yg hidup dan berkembang dalam masyarakat yg diakui kebenarannya,
dilaksanakan perintahnya dan ditakuti sanksinya.
•
Syarat kebiasaan
Ada perbuatan yg diikuti oleh
sekelompok orang
Ada keyakinan hukum masyarakat
Ada kemauan dari masyarakat
untuk taat
PENDAPAT PARA SARJANA
•
Pendapat sarjanan
yang ada relevansinya dengan kasusu hukum.
•
Syarat, ada
relevansinya, diakui kebenarannya, teruji dengan baik, tidak bertentangan
dengan norma hukum, telah dibuktikan secara benar,
PENDAPAT HAKIM SENDIRI
•
Pendapat hakim yg
dibenarkan terutamaapabila memeriksa perkara yg belum ada undang2nya hal ini
untuk mengtasi kekosongan hukum, krn pada dasarnya seorang hakim tidak boleh
menolak memeriksa perkara hukum dengan alasan hukumnya tidak lengkap.
HUKUM KELUARAGA
1.Kekuasaan orang tua
2.Perwalian, adalah anak yatim
piatu atau anak yg blm cukup umur dan tidak dlm kekuasaan orang tua yg
memerlukan pemeliharaan dan bimbingan.
Perwalian dpt terjadi karena:
- Perkawinan orangtua putus.
- Kekuasaan orng rua dipecat atau dibebaskan oleh hakim.
PENGAMPUAN
•
Suatu tindakan yg
ditimbulkan krn kondisi tertentu, biasanya orang yg telah dewasa bs melakukan
perbuatan hukum akan tetapi krn kondisi,
•
1.Sakit ingatan
•
2.Pemboros
•
3.lemah daya
•
4.tidak sanggup
mengurus kepentingan sendiri.
PELAKSANAAN HUKUMAN
•
Keputusan hakim yg
mempunyai kekuatatan hukum mengikat hrs dilaksanakan dg segera atas perintah
jaksa. Dengan alasan
•
1. jika keputusan itu
mengenai hukuman denda atau perampasan thdp brng t3 dr terhukum.
•
2.atas perintah jaksa
mengenai hukuman yg lain. (denda,penjara /kurungan)
UNSUR
•
Serangkaian peraturan
tertulis/tdk
•
Peraturan itu mengenai
suatu kejadian
•
Adanya orang yg bekerja
pada orang lain
•
Adanya balas jasa yg
berupa upah.
TUJUAN
•
Adanya perlindungan
hukum terhadap buruh
•
Melindungi hak dan
kewajiban pihak terkait (majikan dan buruh)
•
Bentuk hukum
•
Hukum tertulis/
dikondifikasikan
•
Hukum tertulis tapi
belum dikondifikasikan
•
Hukum tdak tertulis
(kebiasaan, adat)
•
Memiliki sifat luwes
dan bisa diterima masyarakat
HUKUM INDONESIA (1.Hukum Adat)
•
Adlh tata hukum yg
berlaku di indonsia yg bersumber dr adat istiadat yg bersumber pd kebiasaan
atau hukum kebiasaan.
•
Syarat hukumkebiasaan
1.Adat dlm kadan yg sama di indahkan,di
yakini.
2.Ada unsur psikologis/ keyakinan bahwa
ada kewajiban hukum.
HUKUM ANTARA
•
Dikenal dengan hukum
perselihan yaitu hukum yg digunakan untuk menyelesaikan perselihan atau
mencegah terjadinya perselisihan.
•
Macam hukum antar
1.Hukum antar golongan
2.Hukum agama
3.Hukum antar daerah
4.Hukum antar bagian
5.Hukumantar waktu
6.Hukum antar daerah.
HUKUM PERDATA
•
Adalah rangkaian
peraturan hukum yang mengatur hubungan hukumantara orang yg satudengan orang yg
lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perorangan.
•
Pembagian Hukum Perdata
1.Buku I perihal orang
2.Buku II perihal benda
3.Buku III perihal perikatan
4.Buku IV pembuktian dan daluwarso
BUKU
I
•
Memuat tentang
peraturan manusia sebagai subyek hukum.
•
Peraturan tentang
kecakapan untuk memiliki hak dan unutk bertindak sendiri dalam melaksanakan
haknya.
BUKU II
•
Memuat antara lain
1.Perkawinan serta hubungannya dengan
perkawinan.
2.Hubungan antara orangtua dan anak.
3.Perwalian
4.pengampuan
BUKU III
•
Hukum kekayaan memuat
tentang
1.Hak mutlak yaitu hak yg berlaku bagi
setiap orang.
2.Hak perorangan yitu yg berlaku terhadap
seseorang atau suatu pihak tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar