Jumat, 15 Juni 2012

LAPORAN OBSERVASI SIDANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DI PENGADILAN NEGERI SURAKARTA




oleh : Sunaryo


 (STIAB ) “SMARATUNGGA” BOYOLALI

 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum adalah merupakan keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung secara normal dan damai, tetapi dapat terjadi juga karena pelanggaran hukum maka hukum harus ditegakkan.
Pembangunan dan pembinaan hukum di Indonesia didasarkan atas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang diarahkan agar dapat menciptakan kondisi yang lebih mantap, sehingga masyarakat dapat menikmati suasana tertib dan adanya kepastian hukum yang berintikan keadilan.
Sejak adanya UU Tahun 1958 No.73 yang menentukan berlakunya UU Tahun 1946 No.1 tentang peraturan hukum pidana dengan perubahan dan tambahan untuk seluruh indonesia, hukum pidana materiil yang tersebut dalam perundangan-perundangan, menjadi seragam untuk seluruh tanah air. Perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan yang diadakan oleh kedua undang-undang tersebut, disusun dalam hukum induknya, yaitu berlaku pada tanggal 8 Maret 1942, Menurut pasal VI UU Tahun 1946 No.1, nama resminya dari “Wetboek Van Strafrecht”, yang dapat disebut “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”, maka KUHP menjadi up-to-date, dan dipakai diseluruh Nusantara. (Moeljatno, 2001. V).
KUHP sebagai hukum acara pidana nasional yang disusun berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan dasar Negara Pancasila bermuatan ketentuan-ketentuan yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta martabat manusia yang lebih dikenal dengan nama Hak Asasi Manusia (HAM). Atas dasar HAM maka segala macam sikap dan tingkah laku para pejabat penegak hukum yang mencerminkan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia yang terjadi pada masa berlakunya HIR harus dapat dihilangkan dan dicegah agar tidak terulang kembali. Dalam praktik hukum selama ini, KUHP telah berusia panjang (belasan tahun) ternyata cita-cita hukum yang terkandung dalam KUHP belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan. (Kuffal. 2005. iii).
Hukum pidana dan hukum acara pidana sejak awal keberadaannya diperuntukan bagi perlindungan masyarakat terhadap kesewenang-wenangan penguasa. Oleh karenanya, sering dikatakan bahwa fungsi dari aturan hukum acara pidana adalah untuk membatasi kekuasaan negara dalam bertindak terhadap warga masyarakat yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Ketentuan-ketentuan dalam hukum acara pidana antara lain berfungsi untuk melindungi para tersangka dan terdakwa, terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi penegakan hukum melalui lembaga peradilan.
Pelanggaran terhadap hukum pidana akan mendapat sanksi yang berupa penderitaan, tekan batin atau siksaan badan jasmani. Adanya ancaman hukum melalui badan jasmani dimaksudkan agar orang tidak mengulangi perbuatannya kembali (melakukan perbuatan yang merugikan orang lain serta mengancam ketertiban umum). Bentuk siksaan ini berupa hukuman pidana penjara, kerja paksa atau hukuman mati.
Salah satu kejahatan yang rawan terjadi adalah pencurian. Dan kasus pencurian ini terjadi dalam berbagai motif dan modus yang senantiasa meresahkan warga masyarakat. Ada istilah pencurian spesialis curanmor, ada juga beredar istilah pencurian spesialis rumah kosong. Yang pada intinya adalah mengambil tanpa ijin bahkan secara paksa barang milik orang lain.
Hal ini tentunya menjadi pedoman bagi masyarakat agar lebih berhati-hati karena kejahatan terjadi bukan hanya adanya niat tetapi juga adanya kesempatan dan kondisi masyarakat yang lengah. Masyarakat hendaknya selalu waspada terhadap segala hal yang sifatnya mencurigakan. Bisa jadi itu merupakan suatu modus yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Negara indonesia adalah negara hukum tetapi kenyataannya kejahatan terus saja meningkat dan terjadi dimana-mana. Lalu bagaimanakah hukum di indonesia menangani kasus-kasus hukum yang terjadi dan hukuman apakah yang didapatkan oleh pelaku kejahatan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian hukum pidana?
2.      Bagaimana wujud kasus tindak pidana?
3.      Bagaimana proses persidangan di Pengadilan Negeri berlangsung?
4.      Bagaimana pengambilan keputusan pada sidang?
5.      Bagaimana Pengertian Pencurian ?

C.     Tujuan Observasi
1.      Mendeskripsikan pengertian hukum pidana.
2.      Mendeskripsikan wujud kasus tindak pidana.
3.      Mendiskripsikan bagaimana proses persidangan di Pengadilan Negeri.
4.      Mendiskripsikan pengambilan keputusan pada sidang.
5.      Mendiskripsikan Pengertian Pencurian.

D.    Manfaat Observasi
1.      Secara Teoritis
Observasi di Pengadilan secara teoritis akan memperkaya pengetahuan mahasiswa akan wawasan tentang hukum yang berlaku di Indonesia. Walaupun sebagai mahasiswa STIAB yang difokuskan pada bidang keagamaan, dengan adanya observasi tersebut memahami konsep hukum dengan lebih baik dan nyata, sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang taat hukum.
2.      Secara Praktis
Mahasiswa perlu mendapat pengalaman secara langsung berkenaan dengan kasus yang melanggar hukum, proses persidangan dan proses pengambilan putusan terhadap kasus yang di sidangkan. Semua pengalaman praktis tersebut dapat diperoleh dengan kegiatan observasi di pengadilan.

E.     Metode  yang digunakan
Metode yang penulis lakukan adalah metode pengamatan langsung (observasi) terhadap proses persidangan suatu kasus pelanggaran hukum. Observasi tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surakarta karena dengan metode tersebut para mahasiswa dapat menyaksikan langsung proses persidangan sehingga akan memperoleh pengalaman secara nyata berkenaan dengan proses persidangan.
Selain itu metode observasi akan lebih efektif bagi para pelaksana karena berhadapan langsung dengan obyek yang diamati, sehingga apabila ada permasalahan yang dihadapi akan dapat diatasi secara langsung dengan pihak yang berkaitan dimana didalam metode observasi juga ada metode tanya jawab. Oleh karena alasan itulah maka metode observasi dipilih dan diterapkan dalam pelaksanaan kegiatan ini.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Profil hukum di Indonesia.
Asal-usul di Indonesia terdapat peraturan hukum yang di berlakukan dengan adanya setelah Revolusi Perancis sampai 12 Agustus 1800, Napoleon membentuk panitia yang diserahi tugas membentuk kodifikasi hukum. Yang menjadi sumbernya adalah (1) hukum Romawi yang digali dari hasil karya para sarjana bangsa Perancis, (2) hukum kebiasaan Perancis, (3) ordonance-ordonance, (4) hukum intermediare.
Saat Perancis menjajah Belanda dan Belgia, hukum Perancis diberlakukan di Belanda dan Belgia. Lalu Belanda  menjajah Indonesia sehingga di Indonesia diberlakukan hukum Perancis pada tanggal 1 Mei 1848. Hukum Indonesia terdiri dari KUHP perdata (Hukum Perorangan, Kebendaan, Perikatan, Pembuktian dan Daluwasa), KUHD (Hukum Dagang umum, Pelayaran, Kepailitan), KUHP pidana (Aturan Umum, Kejahatan, dan Pelanggaran). Dasar hukum Belanda yang masih diberlakukan di Indonesia adalah aturan peralihan pasal II dan IV UUD Republik Indonesia tahun 1945, dan peraturan Presiden 1945: 2 tanggal 10 Oktober 1945.
  1. Pengertian hukum di Indonesia.
Hukum merupakan suatu peraturan yang ditaati dan dipatuhi oleh semua orang yang berlaku umum. Aturan-aturan ini saling berhubungan antara yang satu dengan yang lain dan saling menentukan atau melengkapi. Sumber hukum formal yang terdapat di Indonesia:
a.       Undang-undang : segala peraturan perundang-undangan. Agar suatu undang-undang bisa berlaku dan mengikat, maka harus diundangkan dilembaran Negara oleh Menteri Sekretaris Negara.
b.      Yurisprudensi : keputusan hukum dari seorang seorang hakim terdahulu yang kemudian diikuti oleh hakim-hakim berikutnya sebagai acuan didalam menangani kasus yang sama.
c.       Traktat : suatu perjanjian antara negara yang satu dengan negara yang lain bersifat mengikat dan berlaku sebagai peraturan hukum bagi warga negara masing-masing yang mengikatkan diri.
d.      Kebiasan : perbuatan sehari-hari yang dilakukan secara berulang-ulang dalam hal yang sama, sehingga menjadi adat kebiasaan dan ditaati oleh masyarakat.
e.       Doktrin : suatu intruksi dari seseorang yang dianggap ahli oleh kelompok tertentu, sehingga menjadi sangat berpengaruh bagi hakim didalam mengambil keputusan. 
2.      Pembagian hukum di Indonesia.
Hukum yang berlaku di Indonesia dibagi menjadi beberapa hukum yaitu:
a.       Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yang didalamnya mencakup hukum perorangan, hukum kebendaan, hukum perikatan, hukum pembuktian dan daluwarsa.
b.      Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu hukum dagang umum, hukum pelayaran, hukum kepailitan.
c.       Kitab Undang-undang hukum pidana, yaitu aturan umum, kajahatan, pelanggaran.

B.     Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran- pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Hukum pidana memiliki hubungan antara warga negara dengan negara sebagai organ yang menguasai tata tertib masyarakat. Dalam hukum pidana di Indonesia masih mengadopsi dari hukum Belanda. Dalam KUHP Pidana terdapat tiga buku antara lain:
Buku pertama yaitu tentang percobaan, tentang mengajukan dan menarik kembali pengaduan, dalam hal kejahatan-kejahatan yang hanya dituntut atas pengaduan dan sebagainya. Buku kedua yaitu tentang kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan terhadap keksusilaan, tentang penghinaan, tentang pencurian, tentang perbuatan curang dan sebagainya. Buku ketiga yaitu tentang pelanggaran ketertiban umum, tentang pelanggaran mengenai asal-usul dan perkawinan.
Pada umumnya dalam kasus pidana akan segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan, pihak yang menjadi korban cukup melaporkan kepada yang berwajib, pihak yang melaporkan menjadi saksi dalam perkara itu, sedang yang menjadi penggugat adalah penuntut umum (Jaksa). Tetapi dalam tertentu seperti kasus pemerkosaan dan perzinahan, pihak yang berwajib tidak akan mengambil tindakan jika tidak ada pengaduan oleh pihak yang dirugikan. Dalam hukum pidana juga dikenal apa yang disebut dengan acara pidana yaitu peraturan yang mengatur proses berlangsungnya penangkapan hingga penjatuhan putusan dalam perkara pidana.

C.     Kronologi Proses acara Pidana.
1.      Pemerikasaan pendahuluan
Tindakan pengusutan dan penyelidikan apakah suatu sangkaan itu benar-benar beralasan atau mempunyai dasar-dasar yang dapat dibuktikan kebenarannya atau tidak.
Pengusutan yaitu unsur menyelidiki, mencari kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Tugas ini dibebankan pada pejabat-pejabat khusus (kepala desa, camat, pejabat polisi, penuntut umum pada Pengadilan Negeri yang ditentukan dalam peraturan perundangan).
Penyelesaian pemeriksaan pendahuluan untuk meninjau secara yuridis, yakni mengumpukan bukti-bukti dan mnenetapkan ketentuan pidana apa yang dilanggar. Penuntutan pengajuan perkara kesidang pengadilan oleh pegawai penuntut umum.

2.      Pemeriksaan dalam sidang pengadilan
Bertujuan untuk meneliti dan menyaring apakah suatu tindak pidana itu benar atau tidak, apakah bukti-bukti itu sah atau tidak dan apakah kitab undang-undang kukum pidana yang dilanggar itu sesuai perumusannya dengan tindakan pidana yang telah terjadi itu.
3.      Pelaksanaan Hukuman
Dalam pelaksanaan hukuman terdapat beberapa hal :
a.       Denda
b.      Penyitaan barang-barang
c.       Hukuman pidana penjara
Semua tindak pidana dalam proses hukumnya tidak lepas dari Hukum Acara Pidana yaitu peraturan hukum yang menunjukan dan gambaran dan penjelasan secara rinci atas peristiwa pidana yang dilakukan oleh seseorang. Hukum Acara Pidana tersebut menjadi alat untuk melaksanakan tuntutan dan memperoleh peradilan. Dengan mengacu pada Hukum acara pidana maka suatu tindak pidana akan menjadi lebih jelas karena didalam acara pidana memuat penjelasan secara detail baik proses, cara dan keterangan lain berkenaan dengan suatu tindak pidana.
Dalam hukum acara pidana terdapat sepuluh asas yaitu: (1). Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan perbedaan perlakuan; (2). Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diperbolehkan oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur denga undang-undang; (3). Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adannya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap; (4). Kepada seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian atau rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan azas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administratif; (5). Peradilan yang dilakakukan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapka secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan; (6). Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melakasanakan kepentingan pembelaan atas dirinya; (7). Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberi tahu dakwaan dan dasar hukum apa yang telah didakwakan kepadanya, juga wajib diberitahu bahwa itu termasuk hak untuk menghubungi dan meminta bantuan penasehat hukum; (8). Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa; (9). Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dalam hal lain diatur dalam undang-undang; dan (10). Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan.
Ini merupakan asas yang harus dilakukan oleh setiap para penegak hukum sehingga dalam proses peradilan akan dapat tercipta suatu proses yang adil. Setiap proses acara pidana harus memperhatikan asas-asas tersebut dengan seksama. Hukum memang suatu peraturan, akan tetapi dalam menegakkan peraturan tersebut juga diperlukan adanya aturan, dan asas-asas tersebut merupakan aturan yang harus ditaati dalam upaya penegakkan aturan (hukum) yang berlaku.

D.    Delik
Delik adalah perbuatan pidana yaitu segala perbuatan yang melanggar hukum dan perbuatan tersebut diancam dengan hukuman. Perbuatan pidana sebagai pelanggaran hukum tersebut merupakan suatu bentuk peristiwa pidana yaitu suatu kejadian yang mengandung unsur perbuatan yang dilarang oleh uandang-undang, maka pelaku perbuatan yang menimbulkan peristiwa tersebut diancam dengan hukuman.
Delik terdiri dari 6 (enam) macam yaitu : (1). Delik Formal adalah suatu perbuatan pidana yang sudah selesai dilakukan dan benar-benar melanggar ketentuan seperti yang dirumuskan dalam undang-undang; (2). Delik Material adalah suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari pebuatan itu; (3). Delik Dous adalah suatu perbuatan pidana yang secara sengaja dilakukan oleh pelaku; (4). Delik Ulpha adalah perbuatan pidana yang dilakukan tanpa unsur kesengajaan, yaitu karena kealpaan atau kelalaian pelaku; (5). Delik Aduan yaitu suatu perbuatan pidana yang diketahui karena adanya pengaduan dari pihak lain; dan (6). Delik Politik yaitu suatu tindak pidana yang ditujukan terhadap keamanan negara. Berdasarkan pada delik, maka tindakan pidana yang terjadi digolongkan sesuai dengan kriterianya. Akan tetapi berdasarkan undang-undang, setiap perbuatan pidana wajib mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tahapan pelaksanaan persidangan:
1.      Pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum
2.      Memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan esensi.
3.      Menjawab atas esensi yang diajukan oleh terdakwa.
4.      Majelis hakim memberi keputusan.
5.      Pemeriksaan saksi-saksi, terdakwa, tuntutan jaksa, pembelaan.
6.      Pembuatan putusan.

E.     Pengertian Pencurian
Menurut Poerwadarminta dalam kamus umum bahasa indonesia mengatakan sebagai berikut: “pencurian berasal dari kata dasar curi yang berarti berbagai-bagai perkara pencurian, sedangkan arti dari pada pencurian adalah perkara (perbuatan dan sebagainya) mencuri (mengambil miliki orang tidak dengan jalan yang sah)”. Pengertian pencurian perlu kita bagi menjadi dua golongan, yaitu: pencurian secara aktif dan pencurian secara pasif.
Ø Pencurian secara aktif: tindakan mengambil hak milik orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik.
Ø Pencurian secara pasif: tindakan menahan apa yang seharusnya menjadi miliknya orang lain.
Di dalam rumusan pasal 362 KUHP dapat diketahui bahwa tindak pidana pencurian itu merupakan tindak pidana yang diancam hukuman adalah suatu perbuatan yang dalam hal ini adalah “mengambil” barang orang lain.
Pencurian dalam agama Buddha adalah mengambil atau merampas barang yang tidak diberikan pemilikinya, dalam hal ini pemilik sangat dirugikan oleh pencuri. Suatu pencurian telah terjadi bila terdapat empat faktor sebagai berikut: 1) suatu barang  milik orang lain (Parapariggahitam) 2) mengetahui bahwa barang itu ada pemiliknya (Parapariggahitasannita)  3) berniat untuk mencuri (Theyyacittam) 4) melakukan usaha untuk mengambilnya (Upakkamo) 5) berhasil mengambil melalui usaha itu (Tenaharanam). Yang dimaksud dengan “berhasil melalui usaha itu”  ialah bila barang itu telah berpindah dari tempat semula. Misalnya, pencurian kambing telah terjadi bila keempat kaki kambing itu telah berpindah tempat. Pencurian benda lain telah terjadi bila bila barang itu telah terangkat dari tempat barang itu terletak.
Pelanggaran sila kedua berakibat buruk, sesuai dengan kekuatan kehendak untuk mencuri. Kekuatan kehendak itu ditentukan oleh: nilai barang yang dicuri dan tingkat kemajuan rohani pemilik barang yang dicurinya atau milik orang suci (Rashid, 32).
Akibat buruk dari mencuri ialah hidup dalam kemiskinan, dinista, dihina, dirangsang oleh keinginan-keinginan yang senantiasa tidak tercapai, hidup senantiasa tergantung pada orang lain. Sedangkan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di menjelaskan bahwa pencurian adalah mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Tindak pidana pencurian ini termasuk dalam golongan “pencurian biasa” yang meliputi unsur-unsur sebagai berikut: (1) tindakan yang dilakukan ialah “mengambil”, (2) yang diambil adalah barang, (3) status barang tersebut sebagian atau seluruhnya menjadi milik orang lain, (4) tujuan perbuatan tersebut ialah dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum (melawan hak).
Perbuatan mencuri dapat dikatakan selesai apabila barang yang diambil itu sudah berpindah tempat. Bila pelaku baru memegang barangnya, kemudian gagal karena ketahuan pemiliknya maka seseorang tersebut belum dapat dikatakan mencuri akan tetapi baru melakukan apa yang dikatakan “percobaan mencuri”.
Selanjutnya untuk dapat dikatakan mencuri apabila, “pengambilan” itu harus dengan sengaja dan dengan maksud untuk dimilikinya. Orang yang karena keliru mengambil barang orang lain, tidak dapat dikatakan “mencuri”. Seseorang yang memperoleh barang dijalan kemudian diambilnya dengan maksud untuk dimiliki dapat pula dikatakan mencuri. Tetapi apabila barang itu kemudian diserahkan kepada polisi, tidak dapat dikatakan mencuri. Namun apabila kemudian setelah orang itu sampai dirumah timbul niatnya untuk memiliki barang tersebut, padahal rencana semula akan diserahkan kepada polisi, maka orang itu dapat digolongkan mencuri sesuai pasal 373, karena waktu barang itu dimilikinya sudah berada ditangannya.


BAB III

HASIL OBSERVASI




    

BAB IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan hasil observasi bahwasanya semua tindak pidana baik berupa pelanggaran maupun kejahatan perlu adanya tindakan tegas dari yang berwajib. Salah satunya kasus pencurian, karena hal ini dapat meresahkan masyarakat sekitar. Tindak pidana kasus pencurian penanganannya tidak hanya melalui nasehat belaka melainkan dihadapkan ke meja hijau agar terdakwa tidak mengulangi perbuatan tersebut karena adanya sanksi yang dijatuhkan.
Pengamatan di Pengadilan Negeri Surakarta, memberikan wawasan bagi penulis khususnya dan mahasiswa pada umumnya, tentang proses persidangan dalam suatu perkara pidana yang dihadapkan kemeja sidang dengan demikian mahasiswa dapat membedakan perkara pidana dalam perkara umum dan perkara pidana ringan.
Suatu perkara pidana tindak pencurian, akan dapat diproses bila ada laporan dari pihak yang dirugikan, saksi atau aparat hukum. Sebagaimana setelah penulis mengikuti jalannya sidang lanjutan pencurian maka hasil keputusan sidang terdakwa melanggar pasal: 362 (1) ke-3, 4, 5 KUHP. Yaitu tentang pencurian. Maka pencurian ini digolongkan “pencurian berat” dan diancaman hukuman yang lebih berat, berupa denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah atau dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

B.     Saran
Saran yang dapat penulis sampaikan kepada para pembaca khususnya para pelajar dan mahasiswa agar dapat mengerti, memahami dan melaksanakan hukum di Indonesia. Dengan adanya persidangan kasus pencurian yang merupakan salah satu bentuk tindak kejahatan yang telah dilakukan oleh terdakwah diatas serta setelah penulis mengungkap bentuk pelanggaran tersebut, diharapkan dengan adanya laporan ini, warga negara indonesia hendaknya menghindari bentuk pelanggaran hukum ataupun bentuk kejahatan. Semoga warga indonesia dapat mematuhi peraturan hukum yang ada di indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Kuffal. 2005. Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Praktik Hukum. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Moeljatno. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: PT. Bumi       Aksara.
Rashid, Teja.  Sila dan Vinaya. Jakarta: Buddhis Bodhi.
Sugadhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  Dan Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional.
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/pengertian-hukum.html
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html










Tidak ada komentar:

Posting Komentar